iklan Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MF. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi. Sebagian besar lokasi yang disebutkan merupakan area parkir masjid.

Sejumlah lokasi tersebut antara lain Masjid Fathurrahman di Kecamatan Alam Barajo, Masjid At-Taqwa di Kecamatan Jambi Timur, Masjid Raya Al Munawaroh di kawasan Aurduri, serta Masjid Hidayatullah di Kecamatan Telanaipura.

Selain itu, terdapat lokasi lain di kawasan Sungai Putri, Karya Maju, Jalan Gajah Mada, hingga Pasar Keluarga. Dalam salah satu kasus di kawasan Nusa Indah, tersangka mengaku menggunakan modus meminjam sepeda motor.


Berita Terkait



add images