iklan Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi
Residivis Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Akui Beraksi di 11 TKP di Kota Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial MF alias Liswi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku merupakan residivis tersebut diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, terutama kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di kontak.

BACA JUGA: Yamaha GEAR ULTIMA Taklukkan 60 Tanjakan Ekstrem Viral, Ini Keunggulannya

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Jamil(63) seorang pensiunan BUMN. Peristiwa tersebut terjadi di parkiran Masjid Saadatul Hikmah, Lorong Perikanan, RT 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pada siang hari ini, Polsek Jambi Selatan kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, yakni residivis spesialis curanmor di parkiran masjid,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Senaung, Sisir Kawasan Danau Sipin

Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban datang ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna silver biru dengan nomor polisi BH 4019 NY.

Sebelum masuk ke masjid, korban membuka jok sepeda motor. Namun, kunci kontak kendaraannya masih tertinggal di kontaknya. Setelah selesai melaksanakan salat, korban baru menyadari kunci tersebut tidak ada di sakunya.

Korban kemudian teringat bahwa kunci motornya masih tertinggal di kontaknya. Saat memeriksa area parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak ditemukan.

BACA JUGA: Sudah Cek ke BPN Kota Jambi, Warga Zona Merah Sebut Blokir Sudah Dibuka

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan melalui laporan polisi nomor LP/144/X/2026/SPKT Polsek Jambi Selatan, tertanggal 14 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Tisna kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.


Berita Terkait



add images