JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian minyak dengan modus illegal tapping atau pengeboran ilegal pada pipa milik Pertamina di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan hal itu mewakili Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., Kamis (22/10/2026).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKK Rp213 Juta Diserahkan
“Alhamdulillah pelaku ilegal tapping pipa pertamina terungkap,” katanya.
Meski demikian, Bambang belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun identitas kedua terduga pelaku. Ia menyebutkan, pihak kepolisian akan menyampaikan keterangan lebih lanjut melalui rilis resmi.
BACA JUGA: Lima Pejabat Eselon II Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya...
“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kita rilis ya,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pencurian minyak di kawasan tersebut mencuat setelah ditemukan tumpahan minyak di saluran got sekitar Jalan Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Senin (3/8/2026).
Dari pengecekan di lokasi, diduga terdapat bagian pipa minyak Pertamina yang dibobol untuk mengambil minyak secara ilegal. Minyak tersebut diduga disedot dan ditampung menggunakan tangki sebelum dijual kepada penadah.
Berdasarkan keterangan warga saat itu, sebuah kios di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Surya Darma, diduga disewa dan digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Setelah kejadian terungkap, pihak Pertamina bersama kepolisian melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi. Bagian pipa yang diduga mengalami kerusakan juga diperbaiki guna mencegah kebocoran minyak meluas.
Pengungkapan terbaru ini menjadi perkembangan dalam penanganan dugaan pencurian minyak di kawasan tersebut. Namun, detail perkara dan peran masing-masing terduga pelaku masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.(*)
