Sementara SWN sebagai pembeli pupuk subsidi tanpa hak dari PGA, lalu menjual kembali dengan bebas di atas HET dan mengumpulkan KTP untuk e-RDKK atas perminyaa PGA sblumnya.
“Jadi SWN membeli pupuk subsidi menggunakan e-RDKK dari PGA lalu dijual bebas. SWN menjual pupuk itu secara umum bukan untuk nama-nama yang ada dalam e-RDKK. SWN juga menjual pupuk tanpa izin, tanpa surat perjanjian jual beli seperti halnya PGA dari distributor,” tuturnya.
Ronald menambahkan bahwa setiap ada penyaluran YYA menelepon SWN untuk bertanya soal pupuk tersebut sudah terjual apa belum dan meminta untuk segera menjual sebelum tanggal 15.
“Jadi ada apa YYA berkomunikasi seperti itu kepada SWN, tidak ada kaitan penjualan pupuk dengan PPL. YYA seharusnya bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi bukan ke SWN,” ungkapnya.
Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal yang sama yakni, Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Kerugian berdasarkan perhitungan Inspektorat kabupaten Batang Hari sebesar Rp. 5.127.866.659,00.
Ronald meyakini bahwa pelaku dugaan kasus subsidi ini masih banyak dan akan dilakukan perkembangan.
