“Hal ini yang perlu diuji lebih maksimal lagi oleh teman-teman penyidik dan JPU,” katanya.
Terkait dugaan overdosis, Chris mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kondisi korban. Ia menyebut, berdasarkan hasil visum yang diketahui pihaknya, terdapat pecah pembuluh darah dan patah pada bagian tenggorokan di leher korban.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir UVS, Bernard Sinaga, menilai terdapat sejumlah adegan krusial yang perlu dicermati secara objektif. Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut para tersangka diperagakan berupaya menyelamatkan korban hingga membawanya ke rumah sakit.
Bernard juga menyoroti adanya keterangan salah satu tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersangka lainnya. Karena itu, menurutnya, sejumlah bagian dalam rekonstruksi masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, kliennya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Bernard menyebut Brigadir UVS bahkan ikut masuk ke dalam mobil untuk mengantarkan korban ke rumah sakit sebagai bentuk upaya pertolongan.
“Perlu digarisbawahi, bahwa rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan dari tersangka-tersangka lainnya, tidak ada saksi di luar tersangka lainnya yang memihak bahwa adanya seseorang yang melakukan penganiayaan ataupun pembunuhan,” ujarnya.
Bernard mengatakan pihaknya akan mempelajari berita acara rekonstruksi dari Polda Jambi sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan menyetujui, mengoreksi, atau mengajukan keberatan terhadap hasil rekonstruksi tersebut.
“Seharusnya apa yang benar, benar terjadi, jadi kasus ini masih sangkaan atau dugaan. Nanti akan kita lihat berita acara Polda Jambi dari rekonstruksi ini, apa akan kita setujui, atau dikoreksi ataupun keberatan,” tukasnya. (lan)
