JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini Direktur Distributor pupuk bersubsidi yakni DS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat TAP-1/L.5.11/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026. Tersangka DS yang merupakan Direktur/Pimpinan CV CV CY langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Bulian, terhitung 27 Oktober s/d 15 November 2026.
BACA JUGA: Polemik Batas 1.739 Hektare, Ketua RT Simpang Semangko: Jangan Persulit Warga demi Usulan TRP!
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.668.687.500 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan dari Inspektorat Daerah Batang Hari Nomor 700/017/ITDA tanggal 17 Juli 2026," ujar Kajari Batang Hari yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Batanghari Michael YP Tampubolon, SH., MH dan didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Billie C Sitompul, SH., MH.
Terungkap, modus operandi pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, Tersangka DS selaku Pimpinan/Direktur CV. CY sebagai Distributor pupuk subsidi melalui Tersangka M melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh Pengecer di Kabupaten Batang Hari melampaui Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah.
BACA JUGA: Air PDAM Terganggu di Tiga Wilayah Kerinci, Perbaikan Pompa Diperkirakan 3 Hari
“Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai manfaat yang diterima masyarakat sehingga terindikasi terdapat kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan harga tebus riil yang dibayarkan Pengecer dengan Harga Eceran Tertinggi.”Ujarnya.
Kemudian dalam hal pertanggungjawaban atas penyaluran pupuk bersubsidi, Tersangka DS melalui Tersangka M memerintahkan seluruh Pengecer untuk memanipulasi laporan penyaluran pupuk subsidi yang harganya telah disesuaikan dengan harga dalam SPJB antara Distributor dengan Pengecer (di bawah HET).
BACA JUGA: Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim, Enam Tersangka Peragakan 50 Adegan
Penetapan tersangka ini didasarkan pada 4 alat bukti kuat: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Barang Bukti.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP baru jo Pasal 18 UU Tipikor dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan, penahanan ini adalah komitmen untuk menyelamatkan hak petani di Batang Hari agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai harga.(rza)
