iklan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP)
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), seperti dikutip dari detik.com.

BACA JUGA: Bidik Kemenangan 2029, Demokrat Jambi Targetkan 8 Kursi DPRD Provinsi

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

BACA JUGA: Rakerda APERSI Jambi : Gubernur Al Haris Minta Harga Rumah Terjangkau, APERSI Harapkan Kemudahan Izin

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Komjen Asep juga menyebut para tersangka memerintahkan penyadapan itu sejak 2025.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010," kata Asep.

BACA JUGA: Dinkes Muaro Jambi Kecipratan Dana Banpres Rp 1,1 Miliar

Asep menyebut ada beberapa nomer yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.

"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomer-nomer tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk.


Berita Terkait



add images