"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," tambah Komjen Asep.
Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Ketiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11). (*)
