iklan Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi di Jambi, Disembunyikan dalam Bungkus Jajanan
Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi di Jambi, Disembunyikan dalam Bungkus Jajanan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika berupa 2,1 kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus jajanan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HS (35) dan RA (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA: 20 Kafilah Sungai Penuh Tembus Final MTQH ke-55 Jambi, Wako Alfin Beri Motivasi

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di pinggir jalan.

BACA JUGA: Murka Presiden Disadap Jenderal Polisi, Hambali Desak Kapolri Tangkap Semua Oknum 'Pengkhianat Negara'

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dengan modus menggunakan bungkus jajanan untuk mengelabui polisi.

"Di dalam tas selempang warna cokelat milik pelaku, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan kacang atom, dan 3 paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan," kata Tito, Sabtu (7/11/2026).

BACA JUGA: Setelah 10 Hari Air PDAM Mati, Pompa di Koto Petai Mulai Dipasang, Malam Ini Ditargetkan Normal

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan serta di rumah RA di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu kantong belanja berwarna hijau yang berisi sejumlah barang diduga narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu paket besar sabu yang masih utuh, satu paket besar sabu yang telah terbuka, tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, serta satu paket besar yang diduga berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat.

BACA JUGA: Satgas PKH Tertibkan PETI di Kawasan TNKS Merangin, 3,5 Hektare Bekas Tambang Ditemukan

Selain itu, polisi turut mengamankan empat pack plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting.


Berita Terkait



add images