Total Barang Bukti 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sembilan paket diduga sabu dengan berat 2.122,4 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain itu, terdapat 998 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna cokelat dengan berat 419,16 gram.
Barang bukti lainnya berupa empat pack plastik klip bening berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, dua bungkus jajanan, satu tas selempang warna cokelat, satu spidol, satu gunting, satu tas belanja warna hijau, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 kilogram dan 998 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial E.
Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem jual beli. Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Jambi.
"Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan," tegas Ananto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
