iklan Sekda Kota Jambi.
Sekda Kota Jambi.

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi segera berganti penghuni. Menjelang purna tugas A. Ridwan pada 1 Desember 2026, perhatian kini tertuju pada siapa sosok yang bakal dipercaya mengisi jabatan strategis tersebut sebagai Penjabat (Pj) Sekda.

Sejumlah nama mulai mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Menariknya, tiga pejabat yang disebut-sebut masuk dalam bursa berasal dari jajaran asisten di Sekretariat Daerah Kota Jambi.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi di Jambi, Disembunyikan dalam Bungkus Jajanan

Ketiganya yakni Dr. Mulyadi yang saat ini menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Fahmi Sabki selaku Asisten Bidang Pemerintahan, serta M. Jaelani yang menduduki jabatan Asisten Administrasi Umum.

Nama-nama tersebut mulai diperbincangkan sebagai kandidat potensial untuk mengisi posisi Pj Sekda. Namun, hingga kini belum ada kepastian siapa yang akan dipilih. Pemerintah Kota Jambi juga belum mengumumkan secara terbuka nama pejabat yang diusulkan.

BACA JUGA: 20 Kafilah Sungai Penuh Tembus Final MTQH ke-55 Jambi, Wako Alfin Beri Motivasi

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Maulana telah memberikan sinyal bahwa proses pengisian jabatan sementara Sekda sedang dipersiapkan. Bahkan, usulan kepada Gubernur Jambi disebut telah disampaikan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan birokrasi setelah A. Ridwan memasuki masa pensiun.

"Kalau untuk jabatan Sekda sendiri, pada 1 Desember beliau memasuki masa purna tugas. Kita sudah mengusulkan kepada gubernur untuk pelantikan pejabat sampai dengan adanya pejabat definitif," ungkap Maulana. 

BACA JUGA: Dinsos Sungai Penuh Kawal Penyaluran Modal Usaha KPM PKH, Dorong Kemandirian Ekonomi

Maulana sebelumnya juga menyampaikan bahwa calon Pj Sekda berasal dari pejabat aktif eselon II. Meski demikian, Wali Kota belum membocorkan siapa nama yang telah diusulkan.

Penentuan Pj Sekda bukan semata-mata kewenangan kepala daerah. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pejabat tersebut resmi menduduki kursi tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Jambi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


Berita Terkait



add images