iklan Sekda Kota Jambi.
Sekda Kota Jambi.

Artinya, Maulana tidak bisa langsung menunjuk pejabat pilihannya tanpa melalui mekanisme persetujuan tersebut.

Wali kota harus menyampaikan usulan secara tertulis kepada gubernur dengan melampirkan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon. Selanjutnya, gubernur memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat lima hari kerja setelah menerima usulan.

Tidak hanya itu, calon Pj Sekda juga harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya berstatus PNS, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II/b, serta memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I golongan IV/b.

Calon juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, moralitas, serta penilaian prestasi kerja paling kurang baik dalam dua tahun terakhir. Persyaratan usia dan riwayat hukuman disiplin turut menjadi pertimbangan sesuai ketentuan.

Sementara itu, masa jabatan Pj Sekda dalam kondisi kekosongan jabatan paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif.

Di tengah munculnya sejumlah nama, pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir sebelumnya turut mengingatkan pentingnya menjalankan mekanisme pengisian jabatan Sekda sesuai aturan.

Menurutnya, dukungan kepala daerah memang menjadi faktor penting dalam menentukan pejabat. Namun, proses seleksi melalui panitia seleksi (pansel) tetap harus dilaksanakan untuk pengisian jabatan Sekda definitif.

"Kalau itu sudah menjadi kehendak wali kota, tentu sulit dibendung. Tapi tetap harus melalui proses seleksi pansel," kata Nasroel. 

Perlu dipahami, mekanisme penunjukan Pj Sekda berbeda dengan seleksi Sekda definitif. Pj Sekda hanya bertugas mengisi kekosongan sementara sampai pejabat definitif ditetapkan. (hfz)


Berita Terkait



add images