iklan
Jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga saat ini sudah mencapai 28.230 orang.

Sesuai tahapan, 14 hari sebelum pemungutan suara panitia pemungutan suara sudah mengusulkan jumlah DPK. Kemudian penetapan ditingkat provinsi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Kita sudah jadwalkan 1 April ini untuk penetapan DPK,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada wartawan Kamis (27/3).

Mengenai adanya penambahakan DPK, ia yakin bisa ditutupi dengan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Namun, yang menjadi masalah jika DPK menumpuk di satu TPS. Seperti di Kota Jambi, terdapat penumpukan DPK di LP. Dimana data awal jumlah yang dimasukkan 700. Namun, setelah ada kebijakan DPK ada lagi tambahan 700, dengan jumlah ini maka sangat mempengaruhi kecukupan surat suara.

Soal penyebab terjadi kesalahan dalam pendataan di LP, ini sudah diklarifikasi ke KPU Kota, PPK dan PPS setempat. Mereka mengaku memang mendapatkan data awal 700, ini tahanan yang memang terdaftar sebagai Napi. Namun saat ada penambahan DPK, ada data masuk lagi 700. “Katanya ini tahanan merupakan titipan baik dari kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Kejadian serupa juga terjadi di Tebo, kasusnya juga di LP. Dimana ada tambahan 87, kemudian di Sarolangun yang memang ada LP baru.

Lantas bagaimana solusi jika terjadi kekurangan surat suara di TPS dengan DPK menumpuk? “Inilah yang masih ditunggu. Kita sudah disampaikan ke KPU RI. Saat ini, masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tukasnya.

Sambil menunggu, pihaknya juga tetap akan melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik terkait dengan penumpukan DPT di satu tempat. Ini untuk melihat langsung apakah data ini benar atau tidak. “Kita akan manfaatkan waktu secara maksimal untuk melihat langsung DPK ini ke lapangan. Sekarang ini kita mulai turun,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada rapat koordinasi pecan lalu, jumlah DPK di Provinsi Jambi hanya 25.058, KPU Provinsi Jambi sendiri sudah melaporkan jumlah ini ke KPU RI.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait