iklan
SENGETI , Dinas Dukcapil Muarojambi tengah mengejar pendataan warga Muarojambi yang sudah meninggal dunia. Untuk itu, Pemkab mengharapkan peran aktif dari masyarakat terutama para ketua Rukun Tetangga (RT)

Pendataan ini dilaksanakan di tingkat desa, lalu disampaikan ke kecamatan untuk kemudian divalidasi di Dinas Dukcapil. ‘’Kami sudah menyampaikan kepada pihak kecamatan mengenai pendataan pendudukan yang sudah meninggal dunia ini, agar juga diteruskan ke pihak desa. Nantinya jika sudah selesai didata, segera disampaikan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi,’’ ujar Kadis Dukcapil Muarojambi, Drs Zakaria MSi.

Pendataan warga yang telah meninggal ini, lanjutnya, sesuai edaran atau instruksi dari Pemerintah Pusat. Pendataan dimulai 2014 ini. Selain data warga yang meninggal, pendataan juga dilakukan untuk warga yang baru lahir, pendatang, serta warga yang pindah domisili. ‘’Kami lakukan seluruh pendataan terkait kependudukan 2014 ini, termasuk untuk warga yang meninggal dunia. Karena khusus yang meninggal dunia, memang belum ada datanya. Seluruh pendataan ini untuk validasi data kependudukan yang diminta pemerintah pusat,’’ sebutnya.

Ditambahkanya, pendataan jumlah warga yang meningal di Muarojambi, nantinya akan dibuatkan akte kematian. Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. ‘’Jadi setiap penduduk nantinya tidak hanya memiliki akte kelahiran saja, melainkan akte kematian juga,’’ ungkapnya.

Untuk RT yang tersebar di pelosok Muarojambi memiliki kewajiban  untuk melaporkan kematian warganya kepada instansi terkait. "Itu sudah diatur dalam UU, jadi RT harus melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait," tegasnya.

Untuk diketahui penerbitan akte kelahiran yang semula harus penetapan pengadilan negeri ,yang saat ini diubah dengan keputasn kepada Dinas Dukcapil hal ini sesuai dengan keputusan  MK, 30 april 2012.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images