iklan <div>
<font size=Para pejabat daerah dan anggota DPRD yang hadir saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Jambi.(Foto: Aldi Saputra)
">
Para pejabat daerah dan anggota DPRD yang hadir saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Jambi.(Foto: Aldi Saputra)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Prov Jambi menemukan banyak masalah dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab Tebo 2008-2012. 

Masalah utama adalah adanya ketidak-sesuaiaan dengan standar akutansi pemerintah, yaitu nilai aset tanah yang disajikan dalam neraca sebesar Rp 115,55 milyar. Ini belum termasuk 76 bidang tanah serta 90 bidang tanah lainnya dengan total luas 917.691,73 M2. 

Fakta ini diungkapkan Ketua BPK Jambi, Eliza, dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Tebo, Kamis (23/5), di aula BPK Jambi. Eliza membeberkan, hasil pemeriksaan LKPD Tebo 2008–2013 memperoleh opini wajar dengan pengecualilan. Artinya,  belum ada peningkatan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut dijelaskannya, BPK juga memuat temuan kelemahan sistem pengendalian intern SPI sebanyak 4 temuan dan ketidak-patuhan terhadap UU sebanyak 8 temuan. ‘’Pada kesempatan ini kami mengharap DPRD bersama-sama Pemkab Tebo senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,’’ bebernya.  

Sementara itu Bupati Tebo, Sukandar, saat dikonfirmasi usai acara menjelaskan hasil pemeriksaan BPK yang ia terima saat ini belum seperti yang ia harapakan. Menurutnya, masalah di Tebo masih banyak, seperti aset Pemkab yang belum terdokumen dengan baik.

‘’Jadi, ada tanah belum bersetifikat, ada luasan tetapi tidak sesuai dengan surat yang ada. Berkaitan dengan itu, kedepan kita akan bentuk tim untuk menyelesaikan masalah aset ini. Mengenai temuan lainnya, akan kita selesaikan,’’ jelas Sukandar kepada Jambiupdate.com.(*)
 
Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images