iklan DISEGEL: Pemkab Tanjab Timur melakukan penyegelan terhadap sumur PT Petrochina
DISEGEL: Pemkab Tanjab Timur melakukan penyegelan terhadap sumur PT Petrochina
Penyegelan sebanyak 26 sumur minyak milik PT Pertrochina di Kabupaten Tanjab Timur oleh Pemkab Tanjab Timur, sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan mengecek penyebab penyegelan itu.

‘’Kita akan mengecek terlebih apa latar belakang penyegalan itu,’’ ujar Kadis ESDM Pemprov Jambi Azwar Efendi saat dihubungi koran ini via ponsel, kemarin.
Sepengetahuan dirinya, untuk izin operasional sumur migas itu melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). ‘’Ini izin apanya yang nggak ada, Sayab perlu cek dulu, apakah amdalnya atau lain-lain,’’ sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, dimintai komentarnya, semalam, mendukung langkah Pemkab Tanjab Timur yang melakukan penyegalan tersebut. ‘’Kalau mau berinivestasi ya harus ikut aturan.  Selama aturan itu dilanggar,  salah satunya tidak memperpanjang izin lokasi, lalu kemudian sumurnya disegel oleh Pemkab Tanjab Timur sebagai lokasi tempat sumur tersebut beroperasi, ya, menurut Saya itu sudah tepat,’’ katanya.


Untuk itu, Chumaidi mengatakan, dirinya akan membicarakan hal ini di dalam Komisi III terlebih dahulu, untuk menindaklanjuti permasalahan ini. ‘’Kita kebetulan baru pulan dari kunker, nanti akan kita bicarakan dengan anggota komisi yang lain soal langkah-langkah apa saya yang akan diambil,’’ pungkasnya.


Sementara itu, Communication Manager PT PetroChina, Novie via email mengatakan,  PetroChina memulai kegiatan operasinya di Blok Jabung setelah mengambil alih operatorship pada tahun 2002. Oleh karena itu, segala proses perijinan dan hal lain terkait pengelolaan Blok Jabung sebelum tahun 2002 dilakukan oleh operator sebelumnya.


‘’Hingga saat ini PetroChina tidak melaksanakan aktivitas pengeboran atau workover (kerja ulang) pada lapangan-lapangan dimaksud. Pad sumur yang dimaksud adalah pad sumur aktif yang sudah dibor dan mulai berproduksi sejak sebelum PetroChina mengoperasikan Blok Jabung, yakni pada tahun 1998 dan 2000. Hasil produksi minyak dan gas dari sumur-sumur tersebut masuk sebagai penerimaan negara, dan Pemkab Tanjung Jabung Timur menerimanya melalui mekanisme dana bagi hasil,’’ ujar Novie.


Berdasarkan catatan yang ada, katanya, permohonan ijin lokasi sudah pernah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya pada tahun 1997. Kemudian pada 10 Agustus 2012, PetroChina kembali mengajukan ijin lokasi untuk sumur-sumur dimaksud sebagai langkah pemutakhiran, namun hingga kini belum disetujui.


‘’Terkait hasil temuan Tim Investigasi di mana disebutkan adanya pelanggaran izin pada well pad Ripah#15, dapat kami informasikan bahwa PetroChina telah memperoleh/mengantungi izin untuk pad dimaksud, sesuai Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur No.113 Tahun 2006, yang dikeluarkan di Muara Sabak pada tanggal 2 Pebruari 2006. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prosedur perizinan di dalam well pad tersebut,’’ ujarnya.


‘’Kami ingin kembali menyampaikan bahwa sumur minyak dan gas yang aktif berproduksi merupakan penghasil sumber energi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus sumber pendapatan utama pemerintah, baik pusat maupun daerah,’’ pungkasnya.


Sebelumnya, Jumat kemarin (24/05),  langkah berani dilakukan Pemkab Tanjab Timur, dengan melakukan penyegelan sumur minyak PT PetroChina. Penyegelan itu dilakukan karena disinyalir sumur tersebut tidak memiliki izin lokasi. Berdasarkan keterangan Asisten II Arifuddin penyegelan ini dilakukan karena dari 150 sumur yang dimiliki PT PetroChina, 26 diantaranya tidak memiliki izin lokasi di 12 tempat.


Sebelum penyegalan, katanya,  diawali dari pengumpulan data jumlah sumur milik PT PetroChina. Dari data yang ada ditemukan sebanyak 26 sumur yang tidak memiliki izin lokasi.
"Ada juga yang sudah mati izinnya untuk itu kami minta agar tidak beroperasi," ujar Arifuddin ketika dikonfirmasi dilokasi penyegelan.

Dikatakannya, sebelumnya pihak Pemkab telah memberikan teguran kepada PT PetroChina. Bahkan pihak juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT PetroChina dan telah disepakati pihak PT PetroChina untuk segera mengurus izin lokasi.
"Waktu itu pihak petro juga telah mengakui terkait jumlah sumur yang tidak memiliki izin lokasi," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images