iklan DICABUT: Salah satu reklame liar yang kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Sungai Penuh.
DICABUT: Salah satu reklame liar yang kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Sungai Penuh.
SUNGAIPENUH, Puluhan reklame liar yang ada di Kota Sungaipeenuh kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Kota Sungaipenuh. Reklame-reklame yang ditertibkan ini diketahui dipasang tanpa ada izin. Bahkan, pemasangannya berada di ruas jalan yang dilarang di sepanjang jalan dalam Kota Sungaipenuh.

Kebanyakan reklame yang disapu bersih oleh petugas adalah reklame salah satu produk rokok di sepanjang jalan di Desa Gedang. Kasi Ops Satpol PP Kota Sungaipenuh, Ade Saputra membenarkan penertiban itu. Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan dengan bekerjasama bersama Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sungaipenuh.


Dijelaskannya, reklame itu dipasang tanpa mematuhi Perda no 2 tahun 2013. Pada bab 10 pasal 30 huruf b dijelaskan, dimana setiap orang dilarang  memasang spanduk ditiang listrik telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pohon-pohon pelindung dan Perda tentang perizinan. "Reklame tanpa izin, yang memakai fasilitas umum, seperti tiang listrik kita tertibkan," ujarnya.


Dikatakannya, dalam penertiban itu banyak reklame yang ditertibkan, karena tanpa izin dan dipasang di fasilitas umum. "Sesuai Perda perizinan reklame tempat-tempat reklame sudah ditentukan. Kalau pemilik reklame sudah mengurus izin, maka reklamenya akan kita kembalikan," ucapnya.


Penertiban reklame liar ini, kata Ade, akan dilanjutkan pada Senin (3/6) pekan depan. "Senin kita tertibkan lagi sampai semua reklame yang tidak sesuai dengan peraturan dan yang tidak ada izin kita bongkar semua," pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images