iklan
MUARABULIAN, Guru yang berhak menerima tunjangan Setifikasi dikabupaten Batanghari berjumlah 1384 orang. Namun 44 guru diantaranya belum bisa menerima tunjangan pada triwulan pertama ini. Pasalnya, 44 orang guru tersebut belum menerima Surat Keterangan (SK) sertifikasi dari Kemendikbud. 

"Yang kita bayar, guru yang sudah mengantongi SK sertifikasi, dan guru yang belum memiliki SK tunjangan mereka belum bisa dibayar," kata Kepala Bagian keuangan Setda Batanghari, M. Azan.


Pembayaran tunjangan sertifikasi terkesan molor, namun hal itu dipicu karena guru sertifikasi harus terlebih dahulu memperbaharui SK sertifikasi, "Lambanya pembayaran bukan sengaja ditahan-tahan, dana tunjangan untuk guru sudah lama masuk kas daerah, namun karena syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mempunyai SK. Dan kendala yang ada, ada yang sudah memiliki SK dan ada yang belum, Jadi Kita menunggu SK guru keluar," jelasnya.


Terkait 44 orang yang belum mempunyai SK sertifikasi ini, Azan menyebut, kalau dari jumlah yang mempunyai SK lebih dari 90 persen, wajib dibayar, dan yang belum menerima SK, bisa menyusul untuk mencairkan tunjangan mereka, "Yang ada SK dulu kita bayar, secara terwakili memang sudah berhak dibayar, dan yang belum punya SKbisa menyusul," sebutnya.


Sementara Kadis PdK Batanghari, Drs.Hadramin Nida, pernah mengatakan belum terbitnya SK sertifikasi perorangan tersebut dikarenakan masih dalam proses Dirjen pusat, data perorangan harus diteliti lagi, dan SK yang diterbitkan akan dikirim pusat secara bertahap.

"Untuk mendapatkan SK sertifikasi Setiap guru harus mengirimkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid, Dapodik tersebut diteliti lagi oleh Dirjen pendidikan, setelah melalui proses tersebut baru lah SK sertifikasi bisa diterbitkan, dalam penerbitan SK juga dilakukan secara bertahap," kata Kadis.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images