iklan
Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Jambi tahun 2013 diperkirakan hingga mencapai Rp 600 Miliar (M) lebih. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), kepada harian ini menjelaskan, laporan pertanggung jawaban keuangan daerah tahun 2012 telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.

“Ini pengesahan setelah ada pengesahan BPK sebelumnya. Itu yang jadi pedoman untuk menyusun anggaran perubahan (APBDP, red) kita. Sekarang dalam proses pembahasan KUAPPAS-nya. Diharapkan, akhir bulan ini sudah dimasukkan anggaran perubahan yang cukup besar dan sudah dibicarakan dengan DPRD apa yang dibagi,” katanya usai paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2012, di DPRD Provinsi, kemarin.


Secara ringkas, dalam penyampaian Nota Pengantar Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2012 mengalami peningkatan sebesar 22, 07 persen. Ini jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada APBD murni sebesar Rp 2, 181 triliun dan terealisasi sebesar Rp 2,663 triliun.


“Peningkatan PAD sebesar 32,10 persen itu diperoleh dari peningkatan PAD. Ditargetkan dalam PAD pendapatan sebesar Rp 753, 336 M. Namun terealisasi sebesar Rp 995, 202 M. Sedangkan Dana Perimbangan dari target Rp 1, 086 triliun terealisasi sebesar Rp 1, 341 triliun menunjukkan terjadi peningkatan sebesar 23,53 persen,” katanya.


Untuk Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 2,767 triliun, mengalami surplus sebesar Rp 104,617 milyar. Soal posisi keuangan yang dituangkan dalam Neraca Daerah Provinsi Jambi terkait aset per 31 Desember 2012 sebesar Rp 6,567 triliun, Kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 95,233 milyar. Ekuitas Dana berjumlah Rp 6,472 triliun, sedangkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 787,294 milyar dan Saldo akhir Kas Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2012 sebesar Rp.699, 088 milyar.


Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Terhadap Ranperda Provinsi Jambi Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2012 ini, katanya, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Beserta Perubahannya. Selain itu, katanya, juga berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjadi salah satu kewajiban Kepala Daerah.


“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tambahnya.


Ditanya, apakah akan ada penganggaran baru untuk kendaraan dinas pasca kenaikan harga BBM nantinya? Dia mengaku belum tahuh. “Nanti dilihat, ada diatur nilai harga barang sedang dihitung berapa. Kemungkinan menurut BPS ada peningkatan sekitar 7 persen. Itu nanti dihitung. Akhirnya dengan harga barang naik, dalam SK gubernur harga barang juga dinaikkan 7 persen,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images