iklan
MUARABULIAN, PETI di Kecamatan Mersam, Batanghari belakangan ini kian marak. Hal ini tentu membuat resah warga dan juga berdampak kepada lingkungan sekitar.

Seperti di tepian Sungai Batanghari tepatnya di RT 04 dan RT 05 Kembang Paseban, Mersam, tampak beberapa rakit PETI beroperasi. Selain diduga dibekengi oleh oknum aparat, beberapa rakit PETI yang beroperasi mempunyai izin galian C untuk mengelabui petugas.


Fauzan, warga RT 05 Kembang Paseban mengatakan, beberapa hari ini PETI yang beroperasi di RT 04 dan RT 05 kian bertambah. Sebelumnya, hanya ada 4 rakit yang dimiliki oleh Ketua RT setempat.


“Kami merasa terganggu dengan adanya PETI yang beroperasi disekitar rumah kami, apalagi rumah kami tidak jauh dari tepian Sungai Batanghari,” katanya.


Hal senada juga diungkapkan Munzir,  warga Mersam ini mengungkapkan bahwa, aktivitas PETI ini membuat air Sungai Batanghari menjadi kotor dan akan berdampak pada kesehatan warga yang mengkonsumsi air sungai tersebut.


“Begitu banyak dampak yang di terima oleh masyarakat dari PETI yang marak didua RT itu, ini sangat menjadi keluhan kami yang menerima dampak dari PETI tersebut,” ungkapnya.


Selain itu, tepian Sungai Batanghari juga tergerus. “Kami maunya pemerintah kelurahan dan kecamatan melarang dengan beroperasinya PETI ini, dan coba lihat di pinggiran Sungai Batanghari, bahwa tebing disisi sungai sudah banyak yang runtuh, begitu juga dengan bunyi mesin yang bising,” katanya.


Terpisah, Kepala Satpol PP Batanghari,  Achmad Hariyono mengakui, bahwa sejauh ini PETI yang beroperasi di sepanjang Sungai Batanghari terindikasi penambang emas ilegal dan sudah sangat jelas sekali, bahwa PETI tersebut sangat di larang oleh undang-undang dan merugikan masyarakat banyak dan juga negara. Ia juga mengatakan, bahwa dalam undang-undang itu hukumnya adalah pidana.


“Kitasedang membentuk tim terpadu, dan siapa yang melanggar dari Izin tersebut akan kita tindak sesuai dengan peraturan. Akan tetapi bagi yang illegal akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan mereka akan terancam pidana,” tegasnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images