MERANGIN, Kadisbunhut Merangin melalui Kabid Penataan Hutan, Sihotang, mengatakan pengajuan permohonan Kabupaten Merangin untuk membuat Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Lembah Masurai untuk dijadikan Hutan Tanman Rakyat (HTR), ditolak Kemenhut RI.
‘’Perubahan status HP seluas 7.998 Ha untuk menjadi HTR yang usulan masyarakat empat desa -- Desa Sungai Lalang, Nilo Dingin, Talang Asal dan Tanjung Berugo di Kecamatan Lembah Masurai tidak di SK-kan Kemenhut. Alasannya, daftar pengelola atau identitas daftar pengelola HTR tidak jelas,” ungkapnya.
Dalam kenyataanya, akunya, HTR selama ini dikelola para pendatang. Sedangkan tujuan HTR itu sendiri agar segala sesuatu kekayaan yang terkandung didalamnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat mengangkat perekonomian warga setempat.
‘’Sementara, masyarakat Kecematan Lembah Masurai tidak sepenuhnya bisa menjamin, jika nantinya HTR tidak akan digarap penduduk pendatang,’’ tandasnya.
Sihotang menegaskan jika masyarakat tetap bersikukuh, mengenai izin HTR, salah satu syaratnya adalah kekompakan Pemkab dan masyarakat membebaskan tanah dari pendatang. Artinya harus mampu mengusir pendatang.
‘’Selama penduduk pendatang masih menggarap tanah, perubahan HTR yang diusulkan masyarakat akan sulit dikabulkan Kemenhut,” tegasnya.(sumber: jambi ekspres)
‘’Perubahan status HP seluas 7.998 Ha untuk menjadi HTR yang usulan masyarakat empat desa -- Desa Sungai Lalang, Nilo Dingin, Talang Asal dan Tanjung Berugo di Kecamatan Lembah Masurai tidak di SK-kan Kemenhut. Alasannya, daftar pengelola atau identitas daftar pengelola HTR tidak jelas,” ungkapnya.
Dalam kenyataanya, akunya, HTR selama ini dikelola para pendatang. Sedangkan tujuan HTR itu sendiri agar segala sesuatu kekayaan yang terkandung didalamnya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat mengangkat perekonomian warga setempat.
‘’Sementara, masyarakat Kecematan Lembah Masurai tidak sepenuhnya bisa menjamin, jika nantinya HTR tidak akan digarap penduduk pendatang,’’ tandasnya.
Sihotang menegaskan jika masyarakat tetap bersikukuh, mengenai izin HTR, salah satu syaratnya adalah kekompakan Pemkab dan masyarakat membebaskan tanah dari pendatang. Artinya harus mampu mengusir pendatang.
‘’Selama penduduk pendatang masih menggarap tanah, perubahan HTR yang diusulkan masyarakat akan sulit dikabulkan Kemenhut,” tegasnya.(sumber: jambi ekspres)