iklan Setyo Maharso
Setyo Maharso
Menpera dinilai tidak memberikan informasi kepada kabupaten kota dengan baik, hal ini memicu terjadinya miss komunikasi pensosialisasi amanat undang-undang oleh pemerintah kota dan kabupaten. Hal ini berdampak pada target perumahan rakyat seperti perumahan sederhana atau FLPP tidak dapat terlaksana dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP REI Setyo Maharso saat menghadiri Rakerda DPD REI jambi di Abadi Suite Hotel, Selasa (11/06).

Setyo mengatakan, pada dasarnya peraturan  tentang perumahan dan pemukiman sudah ada, seperti Undang-undang nomor 1 tahun 2011 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang rumah susun. Namun sosialisasi yang belum berjalan dengan baik dari pusat sampai kedaerah, padahal amanat undang-undang yang bekewajiban dan punya tanggungjawab besar adalah pemerintah kota dan kabupaten.


“Karena itu belum tersosialisasi maka bisa terjadi miss komunikasi, managemen, interpretasi sehingga target perumahan dari pemerintah pusat tidak bisa terlaksana dengan baik, seperti program rumah sederhana FLPP terserapnya kecil,” katanya.


REI selaku pelaksana pengembang perumahan sangat prihatin dengan kondisi yang sedang terjadi, karena target perumahan 700 ribu unit pertahun akan sulit tercapai apabila tidak disosialisasikan. Setyo mengharapakan pihak kementrian perumahan harus lebik active lagi mensosialisasikan kepada kabupaten dan kota.


REI sangat membantu masyarakat yang ingin punya rumah, sehingga program perumahan dari pemerintah bisa terbantu melalui REI, dan memang pemerintah sangat terbatas dengan kondisi keuangan. Maka dari itu, pemerintah, masyarakat dan swasta harus saling bekerjasama.


“Apabila ada perbedaan peraturan dari kementrian dan daerah, pemerintah daerah siap membantu untuk menfasilitasi pemecahan masalah,” katanya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images