Pilwako Jambi yang bakal dihelat 29 Juni mendatang berpotensi molor dari jadwal. Pasalnya, sekitar dua pekan lagi jelang hari pemungutan suara, tender yang sudah dimenangkan oleh PT Cerya Riau Mandiri Printing, dibatalkan. Imbasnya, panitia pengadaan surat suara terpaksa melakukan tender ulang, sementara waktu pelaksanaan Pilwako semakin dekat.
Pembatalan pemenang lelang itu sendiri tertuang dalam pengumuman pelelangan gagal dengan nomor 739/Ses-Kota.005.435384/VI/2013. Dalam pengumuman itu, disebutkan, berdasarkan pengumuman pemenang lelang Nomor : 011.1/KPU.Kota.Jbi/V/2013 tanggal 04 Juni 2013 pekerjaan cetak surat suara Pilwako Jambi oleh Pokja pengadaan barang/jasa dan surat tidak menerbikatkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 001.28/PPK/KPU-Kota/Pilwako/2013 tanggal 10 Juni 2013, setelah mempelajari, meneliti dan mengevaluasi ulang dokumen penawaran serta proses yang disampaikan Pokja pengadaan barang/jasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 maka KPA sependapat dengan PPK, pelelangan dinyatakan gagal dan pemenang lelang PT Cerya Riau Mandiri Printing dibatalkan sebagai pemenang lelang.
Divisi Logistik KPU Kota Jambi, M Najib enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan molornya pelaksaaan Pilwako dari jadwal yang sudah disusun KPU Kota Jambi.
Alasan Tender Ulang
- PPK tolak menandatangani SPPJ karena menganggap ada kejanggalan dalam proses tender
- PPK menilai harga penawaran untuk surat suara pada tahap kedua itu tidak logis. Tahap pertama sebesar Rp 1.750 per lembar, tapi pada tahap kedua Rp 150 per lembar.
- Ukuran untuk tahap kedua speknya sama dengan tahap I
- PPK juga menilai ada hal-hal teknis lainnya yang tidak sesuai, ada unsur melawan hukum
- Ada hal-hal yang tidak dilengkapi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam dokumen lelang, tapi dimenangkan
(sumber: jambi ekspres)
Pembatalan pemenang lelang itu sendiri tertuang dalam pengumuman pelelangan gagal dengan nomor 739/Ses-Kota.005.435384/VI/2013. Dalam pengumuman itu, disebutkan, berdasarkan pengumuman pemenang lelang Nomor : 011.1/KPU.Kota.Jbi/V/2013 tanggal 04 Juni 2013 pekerjaan cetak surat suara Pilwako Jambi oleh Pokja pengadaan barang/jasa dan surat tidak menerbikatkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 001.28/PPK/KPU-Kota/Pilwako/2013 tanggal 10 Juni 2013, setelah mempelajari, meneliti dan mengevaluasi ulang dokumen penawaran serta proses yang disampaikan Pokja pengadaan barang/jasa, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 maka KPA sependapat dengan PPK, pelelangan dinyatakan gagal dan pemenang lelang PT Cerya Riau Mandiri Printing dibatalkan sebagai pemenang lelang.
Divisi Logistik KPU Kota Jambi, M Najib enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan molornya pelaksaaan Pilwako dari jadwal yang sudah disusun KPU Kota Jambi.
Alasan Tender Ulang
- PPK tolak menandatangani SPPJ karena menganggap ada kejanggalan dalam proses tender
- PPK menilai harga penawaran untuk surat suara pada tahap kedua itu tidak logis. Tahap pertama sebesar Rp 1.750 per lembar, tapi pada tahap kedua Rp 150 per lembar.
- Ukuran untuk tahap kedua speknya sama dengan tahap I
- PPK juga menilai ada hal-hal teknis lainnya yang tidak sesuai, ada unsur melawan hukum
- Ada hal-hal yang tidak dilengkapi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam dokumen lelang, tapi dimenangkan
(sumber: jambi ekspres)