Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Satriya Hari Prasetya, menyatakan Anton terkena pecahan dari selongsong tembakan gas air mata dan saat ini sudah selesai dioperasi. Propam akan segera melakukan penyelidikan kasus ini, apakah menyalahi prosedur atau tidak.
‘’Anggota yang memegang senjata gas air mata itu segera akan diketahui. Sebab, jumlah personel yang memegang senjata tersebut terbatas. Dalam kasus yang dialami Anton, wartawan TV Trans7, Polda Jambi siap bertanggungjawab,’’ ungkap Kapolda Satriya kepada sejumlah wartawan.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada personelnya yang menembakkan gas air mata itu, Satriya menjelaskan semua ada langkah–langkah pertanggungjawabannya. Saat ini personel dimaksud masih dalam proses penyelidikan. ‘’Pelakunya hari ini juga bisa diketahui,’’ tegas Kapolda.
Menurut Kapolda, tidak tertutup kemungkinan pelaku penenembakan akan diberikan sanksi penundaan pangkat. Sedangkan, mengenai biaya rumah sakit, Polda akan membiayai semuanya hingga Anton sembuh.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.