iklan NAIK 50 PERSEN: Tarif Angkot yang biasa beroperasi dalam Kota Jambi naik
50 persen. Untuk umum naik menjadi Rp 3000, sedangkan untuk pelajar Rp 
1500.
NAIK 50 PERSEN: Tarif Angkot yang biasa beroperasi dalam Kota Jambi naik 50 persen. Untuk umum naik menjadi Rp 3000, sedangkan untuk pelajar Rp 1500.
Kenaikan tarif Angkutan Kota   (Angkot)   dalam Kota Jambi dipastikan naik 50 persen. Kepastian ini didapat setelah digelar pertemuan di Pemkot Jambi, yang dihadiri oleh Sekda Kota Jambi Organda, Dishub, YLKI bersama pihak terkait lainnya kemarin (24/6).

Sekda Kota Jambi Daru Pratomo, yang dikonfirmasi usai rapat penyesuaian tarif angkot tersebut, mengatakan,   meski tarif angkot tersebut sudah naik duluan, namun itu tidak mengganggu keputusan Pemkot Jambi yang telah melakukan penyesuian tarif angkot tersebut dengan pihak terkait.


"Ya, udah naik, tapi keputusan rapat tidak bertengtangan. Jangan sampai bertentangan dengan yang sudah naik. Pada hari ini (kemarin red). Naiknya, kalau untuk umum jadi Rp 3000, sedangkan untuk pelajar Rp 1500, berlaku mulai hari ini," ujar Daru.


Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan   (Dishub) Kota Jambi Agus   Setiawan, mengatakan,   kenaikan itu sudah dilakukan perhitungan secara teknis.


¢ ¬Å Untuk perhitungan secara teknis sudah dilakukan survey ke lapangan, jadi itu adalah keputusan Dirjen Perhubungan Darat. Dan itu juga karena sudah 5 tahun sudah tidak naik,¢ ¬ ujar Agus.


Terkait adanya angkot yag memungut tarif   untuk pelajar yang mencapai Rp 2000, Agus mengatakan jika setelah ditetapkannya tariff angkot (kemarin, red), masih ada yang memungut ongkos pelajar hingga Rp 2000 tersebut, akan dilakukan pencabutan ijin trayek.


¢ ¬Å Ya, sampai kesana (Pencabutan ijin trayek, red), jika tidak lakukan sesuai dengan ketentuan yang   telah di tetapkan,¢ ¬ jelasnya Singkat. (sumber: jambi ekspres)

TAGS

Komentar

Berita Terkait

SMAIT Al-Azhar Kunjungi Indofood

Soal Mobnas Dewan, Sekwan Enggan Beri Deadline

Kepergok Warga, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motornya

Misroni Dikenakan Pasal 406 KUHP

Orang Tua Misroni Juga akan Diperiksa

KPID Jambi Terima Tenaga Pemantau Siaran

PLN Bertingkah Lagi

Rekomendasi




add images