iklan
Penanganan sengketa Pemilu mantan tiga komisioner KPU yakni Azhar Mulia dari Hanura, Kasrianto dari PDIP dan Fahmi dari PAN masih menunggu petunjuk pusat.

Hal ini setelah lembaga ini memutuskan gugatan ketiga parpol tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Sementara ketiga Caleg yang dicoret dari DCS ini ingin penanganannya dilakukan berdasarkan mekanisme sengketa.


¢ ¬Å Kami memang sudah menerima surat baru yang meminta penanganan sengketa. Sementara kami sudah memutuskannya berdasarkan pelanggaran administrasi. kita akan konsultasikan hal ini ke Bawaslu Pusat,¢ ¬ ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan kepada sejumlah wartawan.


Menurutnya, surat penanganan sengketa yang menyatakan Bawaslu Provinsi bisa menangani sengketa keputusan KPU termasuk DCS ini baru diterima. Karena itu, pihaknya akan menanyakan hal ini ke Bawaslu. Apakah yang sudah diputuskan ke pelanggaran   adminsitrasi ini bisa dibawa ke sengketa.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images