Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan kebijakan pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan setempat, selama bulan puasa. Pengurangan jam kerja sekitar 5 jam.
Bulan biasa jumlah jam kerja mencapai 37,4 jam perminggu, sedangkan selama Ramadan menjadi 32,5 jam perminggu. Sedangkan jam istrihatnya juga diperpendek dari 45 menit menjadi 30 menit.
"Untuk jam masuk jadi agak lebih siang, kemudian jam pulang sedikit lebih awal," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Drs Ambok Tuo, MM ketika dihubungi Jambi Ekspres kemarin.
Jam masuk yang sebelum pukul 07.15 WIB akan berubah menjadi pukul 07.45 WIB, sedangkan jam pulang yang sebelumnya pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 15.00 WIB.
Kemudian pada hari Jumat jam masuk kerja tetap yakni pada pukul 7.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB. Menurut dia, pengurangan jam kerja itu juga jangan sampai menurunkan kinerja para pegawai negeri. "Ibadah puasa tetap dijalankan, tetapi kewajiban juga jangan sampai dilupakan," katanya.(sumber: jambi ekspres)
Bulan biasa jumlah jam kerja mencapai 37,4 jam perminggu, sedangkan selama Ramadan menjadi 32,5 jam perminggu. Sedangkan jam istrihatnya juga diperpendek dari 45 menit menjadi 30 menit.
"Untuk jam masuk jadi agak lebih siang, kemudian jam pulang sedikit lebih awal," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Drs Ambok Tuo, MM ketika dihubungi Jambi Ekspres kemarin.
Jam masuk yang sebelum pukul 07.15 WIB akan berubah menjadi pukul 07.45 WIB, sedangkan jam pulang yang sebelumnya pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 15.00 WIB.
Kemudian pada hari Jumat jam masuk kerja tetap yakni pada pukul 7.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB. Menurut dia, pengurangan jam kerja itu juga jangan sampai menurunkan kinerja para pegawai negeri. "Ibadah puasa tetap dijalankan, tetapi kewajiban juga jangan sampai dilupakan," katanya.(sumber: jambi ekspres)