Pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis MRI (Magnetic Resonance Imaging) sebagai alat scaning di RSUD Raden Mattaher dipangkas. Pengadaan alat ini batal dilakukan karena banggar DPRD Provinsi Jambi enggan menyetujuinya.
Ketua Banggar DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta yang juga Ketua DPRD Provinsi Jambi, kemarin mengatakan, anggaran untuk pengadaan MRI itu dialihkan ke beberapa SKPD. “Namun tidak mengurangi jumlah KUAPPAS dan tidak menambah KUAPPAS,” ujarnya.
Ditanya, apa alasan dialihkannya anggaran itu? Dia mengatakan, dewan berharap untuk pengadaan itu dianggarkan pada APBD murni 2014. “Karena mungkin ada beberapa alasan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, besaran anggaran yang dialihkan untuk pengadaan MRI itu senilai kurang lebih Rp 22 M. “Karena disana (RSUD Raden Mattaher, red) sedang ada pembangunan. Maka kita bahas untuk APBD murni saja (pengadaan, red). Jadi itu pertimbangan kawan-kawan mungkin begitu,” ungkapnya.
Lalu, apakah anggaran senilai Rp 22 M itu masih berada di RSUD Raden Mattaher sendiri? Dia mengatakan tidak lagi. “Tidak. Kan banyak SKPD lain yang membutuhkan. Lagipula kita menunggu audit kinerja (RSUD Raden Mattaher, red),” tandasnya.
Disamping itu, ada beberapa anggaran lainnya yang dialihkan juga. Seperti anggaran perjalanan dinas yang ada di Dinas Pariwisata. “Karena perpustakaan butuh dana Rp 50 juta maka kita potong dan dialihkan kesana. Yang krusial sekali tak ada, semua sesuai dengan aturannya,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)