iklan MELANGGAR : Baliho salah satu Caleg yang banyak tersebar di Provinsi 
Jambi. Dalam pedoman pelaksanaan kampanye yang baru, Caleg Anggota DPR, 
DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk satu unit pada satu zona.
MELANGGAR : Baliho salah satu Caleg yang banyak tersebar di Provinsi Jambi. Dalam pedoman pelaksanaan kampanye yang baru, Caleg Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk satu unit pada satu zona.
Paska ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye oleh KPU RI, banyak terdapat atribut kampanye partai dan Caleg yang melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan  kepada wartawan mengatakan, jika pada pedoman kampanye sebelumnya soal atribut kampanye tersebut tidak diatur sedemikian rupa.

“Setelah ditetapkannya pedoman kampanye yang baru, banyak atribut kampanye partai maupun Caleg yang melanggar aturan. Sekarang PKPU yang baru ini masih menunggu pengesahan dari Kemenkumham,” ujarnya kemarin (04/09).

Namun ia belum bisa menyebutkan satu persatu partai mana saja dan siapa saja Caleg yang melanggar tersebut. Secara kasat mata, yang melanggar seperti Caleg DPR RI dari PDIP, Dodi Sularso yang balihonya banyak tersebar di Provinsi Jambi dan Caleg-Caleg lainnya.

“Rata-rata melanggar, seperti Dodi Sularso dan Caleg lainnya yang tidak bisa kita sebutkan satu persatu,” sebutnya.

Fauzan mengaku, pihaknya akan menginstruksikan kepada Panwaslu kabupaten/kota di Provinsi Jambi untuk menginventarisir atribut kampanye yang melanggar aturan.

“Kita akan instruksikan kepada Panwaslu untuk menginventarisir baliho-baliho yang tidak sesuai aturan. Setelah satu bulan masa toleransi, kita akan ambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, Bawaslu mendesak KPU untuk melakukan sosialisasi pedoman pelaksanaan kampanye yang baru tersebut kepada partai dan Caleg.

Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.

Selain itu, bagi calon Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Peraturan yang baru ini tujuannya agar ada keadilan bagi Caleg yang bermodal dan yang tidak bermodal,” tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images