iklan
Pemkot Jambi menyebut tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin bagi warga untuk membangun pemukiman di tengah  Pasar Angso Duo.

Pasalnya, menurut Sekda Kota Jambi Daru Pratomo, lokasi pemukiman warga yang ada saat ini di pasar itu merupakan milik Pemprov Jambi, bukan Pemkot Jambi.

‘’Berdasrakan petunjuk dari pak walikota Jambi,  Pemkot tidak bisa memberikan izin pemukiman tersebut, karena  berdasarkan aspek legalitas tanah  yang merupakan milik Pemprov Jambi,’’ jelasnya.

Terkait solusi adanya pemukiman di pasar tersebut, Daru mengatakan Pemprov yang memiliki kewenangan atas pemukim tersebut.

"Solusinya nanti gimana, itu tanyakan pada pemprov bagaimana, pemprov yang berwenang," jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan adanya statement Sekda beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pemukim tersebut sudah ada izin yang dikelurkan terdahulu? Daru mengakui adanya izin yang telah dikelurkan sebelum dirinya menjabat.

"Dengan adanya kejadian ini (kebakaran, red), tentunya kita tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi,” sebutnya.

Bagaimana pula jika seandainya warga tetap  ngotot dan tidak akan mau pindah dari kawasan pasar Angso Duo? Daru kembali menegaskan Pemkot tidak mempunyai prioritas atas pemukim tersebut.

"Kita tidak mempunyai kewenangan, kalau yang dulu ya sudah. Karena tapaknya milik Pemprov, jadi kita serahkan ke Pemprov kewenangannya. Kita tidak mau kecolongan lagi, nanti dibikin izin salah lagi. Nanti pemprov mencari solusi bagaimana dengan warga yang bermukim tersebut," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait