iklan Massa SAD, saat bergerak menuju kantor gubernur Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Massa SAD, saat bergerak menuju kantor gubernur Jambi. (Foto: Aldi Saputra).
Lebih 200 warga Suku Anak Dalam (SAD) 113, Desa Bungku, Kec Bajubang, Kab Batanghari,
melakukan domostrasi di depan kantor gubernur Jambi, Senin (21/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka  minta Pemprov Jambi segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada.

Selain itu, warga SAD juga minta Pemrov Jambi mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP), menghentikan semua aktivitas, dan menguusir PT Asiatic Persada dari lahan adat warga SAD di Kab Batanghari.

Menurut SAD, pencabutan izin perusahaan swasta ini oleh pemerintah bukan saja dapat meyelesaikan berbagai sengketa lahan, namun juga dapat memberikan lapangan kerja baru serta menjawab potret kemiskinan yang melekat pada masyarakat SAD dan petani selama ini.

Andi, Korlap aksi, menyatakan jika itu bisa segara diwujudkan, maka barulah pemerintah benar-benar bisa dikatakan melindungi dan mewujudkan kesejahtraan rakyat. Pada Hari Agraria (24/09) lalu, warga SAD juga menggelar aksi yang sama di depan kantor gubernur Jambi.

Lahan adat SAD 113 yang bersengketa dengan PT Asitic Persada adalah seluas 3.550 Ha. Saat ini lahan tersebut masih dikuasi PT Asiatic Persada. Yang menjadi persoalan, hingga saat ini PT Asiatic Persada selalu mengingkari dan lari dari tanggung jawab.

SAD minta pemerintah menegakkan pasal 33 UU 1945 tentang penggunaan tanah yang semestinya berpihak pada rakyat untuk tujuan kemakmuran raktat. Sengketa lahan ini sudah belangsung sejak 1986 dan hingga saat ini belum juga menemui titik penyelesaian.

Pantauan Jambiupdate.com di halaman kantor gubernur Jambi, massa SAD membawa soud system cukup keras dan poster yang bertuliskan 'cabut izin HGU PT Asiatic Persada.(*)


Reporter : Aldi saputra.
Redaktur : Joni Yanto

Berita Terkait