PT Kosambi Laksana Mandiri (KLM), ternyata hingga kini masih terus beroperasi. Padahal hasil hearing sudah jelas-jelas merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut. Hal tersebut sangat disayangkan oleh ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede, menurutnya PT KLM tersebut telah mengabaikan hasil hearing tersebut.
‘‘Jadi kita menyayangkan PT Kosambi yang telah mengabaikan apa yang telah dihearingkan beberapa waktu lalu,’‘ kata Jefri Senin (21/10).
Disampaikannya, masih beroperasinya PT tersebut adalah laporan dari warga RT 3 Kelurahan Kebun Handil dan juga saat Ia bertemu dengan salah seoarng pihak dari PT KLM tersebut.
‘‘Warga juga melaporkan kalau PT itu masih ada aktivitas. Selain itu, secara tidak sengaja, kami juga bertemu dengan pihak PT KLM itu, mereka menjelaskan, tidak mnghentikan aktivitas itu karena menurut mereka, bukan hanya PT mereka yang tidak memiliki izin, akan tetapi ada banyak lagi,’‘ paparnya.
‘‘Jadi berdasarkan keterangan pihak PT itu, mereka juga meminta pemkot untuk menutup tempat yang lain yang juga tidak memiliki izin,’‘ tambahnya.
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan, dewan akan meminta data PT yang menayalahi aturan yang disebutkan oleh PT KLM itu.
‘‘Mereka bilang akan memberikan data itu. Tapi setelah data itu ada, kita tetap akan minta PT KLM ditutup terlebih dahulu bersamaan dengan memantau data PT lain yang diberikan mereka yang dianggap menyalahi aturan,’‘ ungkapnya.
Namun dalam Waktu dekat, kata Jefri, komisi A akan memanggil PT KLM tersebut untuk melakukan hearing sekaligus meminta data PT yang dianggap PT KLM menyalahi aturan untuk ditindaklanjuti.
‘‘Kita akan panggil PT Kosambi, untuk nunjukkan dimana saja letak aktivitas tempat yang dianggap mereka juga menyalahi aturan atau tidak memiliki izin,’‘ jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi H. Daru Pratomo, menjelaskan saat ini PT KLM sudah tidak lagi melakukan aktivitas seperti biasanya, karena menurutnya PT KLM telah mawas diri menyadari tidak miliki izin operasi.
‘‘Sekarang mereka sudah tidak melaksanakan aktivitas,’‘ kata Sekda kemarin saat pelantikan pejabat di rumah dinas Walikota Jambi.
Namun, Ia menjelaskan akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan paksa ataupun penyegelan oleh Pemkot jika PT Tersebut masih melakukan aktivitasnya yang di tidak memiliki izin beroperasi.
Ia menambahkan, kedepan jika PT KLM ketahuan masih melanjutkan aktivitas, Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada PT KLM yang beroperasi di Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung tersebut.
‘‘Nanti jika ketahuan, ada aktivitas lagi, kita akan lakukan penutupan paksa PT itu. Akan kita segel PT tersebut,’‘ tegasnya.
sumber: je