Banyak masyarakat tidak yang tahu bahwa obat yang dipasarkan memiliki ketentuan harga tertinggi dalam kemasannya. Mereka juga tidak sadar bahwa harga obat telah di-markup apoteker untuk meraup profit keuntungan lebih.
Lima Pembentuk Harga Obat di Apotek:
Harga Distributor + PPN 10% + Harga Jual Apotek + Uang Resep + Jasa Dokter
1. Harga di Distributor
Apotek membeli obat-obatan dari distributor. Biasanya sales obat memberikan pelayanan ekstra. Misalnya, diskon dan entertainment. Semakin banyak obat dibeli, diskonnya juga makin besar. Diskon mencapai 2,5-5 persen atau membeli 10 bonus 1.
2. PPN 10 Persen
Setiap obat yang dibeli di distributor akan dijual dengan kenaikan 10 persen karena PPN yang harus dibayar apotek.
3. Harga Jual Apotek
Apotek akan menambah harga jual sesuai dengan kebijakan.Misalnya 10-80 persen. Itu bergantung pada jenis apotek, daerah/lokasi apotek, dan jenis obat.
4. Uang Resep
Uang bagi apoteker dan asisten apoteker karena harus mempersiapkan obat dan menghitung dosis. Nilainya, satu resep biasanya Rp 300.
5. Jasa Dokter
Uang ini untuk jasa dokter yang membuat resep. Tidak semua dokter mau menerima uang jasa apotek karena harga obat biasanya jadi mahal dan bikin dokter tidak laris.
Berikit ini SK Menteri No : 092/Menkes/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)+PPN Obat Generik 2012
1. Obat Batuk Hitam (OBH) kemasan Cairan Botol 100 ml : Rp 1.931
2. Parasetamol sirup 120 mg/5 ml kemasan Botol 60 ml : Rp 3.105
3. Parasetamol tablet 100 mg kemasan Botol 100 tabel : Rp 5.657
4. Parasetamol tablet 500 mg kemasan kotak 10 x 10 tablet : Rp 14.175
5. Salisil Bedak 2% kemasan kotak 50 gram : 1.931
6. Vitamin B Kompleks Tablet kemasan botol 1000 tablet : Rp 29.970
7. Asiklovir krim 5% kemasan kotak 25 tube @ 5 gram : Rp 101.250
8. Asiklovir tablet 200 mg kemasan kotak 3 x 10 tablet : Rp 19.643
sumber: je