iklan JADI SAKSI : Wakil Bupati Tanajabtimur Ambo Tang saat jadi saksi kasus 
dugaan korupsi Pompong di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. 
Kemarin, dirinya kembali jadi saksi untuk kasus yang sama.
JADI SAKSI : Wakil Bupati Tanajabtimur Ambo Tang saat jadi saksi kasus dugaan korupsi Pompong di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kemarin, dirinya kembali jadi saksi untuk kasus yang sama.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit Kapal Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang menghadirkan Wakil Bupati Tanjabtim, Ambo Tang sebagai saksi untuk dimintai keterangan untuk terdakwa Ir Sabri, persidangan ini sempat terjadi ketegangan.

Ketegangan antara Kuasa Hukum terdakwa, Suhaimi Ali Hamzah dan hakim anggota Hendrizal Fahzal, dikarenakan Majelis Hakim menilai pertanyaan yang diberikan Suhaimi kepada saksi Ambo Tang dianggap menjebak saksi.

"Sudah jelas, kapal tidak pernah diterima," jangan membuat pertanyaan yang menjebak saksi, kapan selesainya kasus ini kalau begitu," ungkap hakim anggota Henrizal Fahzal dengan nada keras, di dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin melihat Penesehat hukum Suhaimi dan Hakim Anggota Henrizal Fahzal sudah mengeluarkan nada keras, Mahfudin langsung menengahi dan mengatakan tolong kepada Kuasa hukum mana pertanyaan yang sudah hakim tanya tidak usah ditanya lagi.

Namun dalam memberikan  keterangan wakil Bupati Tanjabtim, Ambo Tang di hadapan Majelis Hakim, menyatakan bahwa Kapal Pompong tidak pernah diterima karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja.
--batas--
"Kami tidak menerima kapal pompong tersebut, secara kasat mata saja kapal terlihat tidak layak. Ada yang bocor, kapal sudah terlihat tidak layak dan tidak bisa dipakai," katanya di depan majelis hakim.

Kemudian dikatakannya lagi bahwa spek pembuatan pompong juga tidak sesuai. Mesin dan alat tangkap ikan belum terpasang.”Kapal tersebut tidak layak diterima masyarakat,” terang Wakil Bupati Tanjabtim, Ambo Tang di depan Majelis Hakim di dalam persidangan.

Kemudian Ambo Tang juga mengatakan bahwa BPK dan BPKP tidak pernah mengaudit masalah proyek pompong tersebut.

"Kapal pompong tidak pernah diperiksa oleh BPK dan BPKP," ujar Ambo Tang, saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Ir Sabri, Suhaimi Ali Hamzah.

Terdakwa lain dalam sidang ini, Ketua Provisional Hand Over (PHO), M Nur Yusuf dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Satrio.

Untuk diketahui, Proyek pengadaan 100 unit kapal pompong 3GT di Tanjabtim, ditaksirkan telah merugikan negara sebesar Rp. 3,117 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images