iklan SIDANG : Terdakwa kasus Pompong Tanjabtim, Parluhutan saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
SIDANG : Terdakwa kasus Pompong Tanjabtim, Parluhutan saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan 100 kapal Pompong, Perluhutan, tersangka Kasus dugaan Korupsi pengadaan 100 kapal Pompong di Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjung Jabung Timur, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 1 Tahun 10 Bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Romi, Jaka Wibisana dan Alex Rahman. Terdakwa Perluhutan menurut Jaksa telah terbukti secara sah telah melawan hukum, karena tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi.

JPU menyatakan KPA proyek pengadaan 100 kapal Pompong tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti yang didakwakan pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terdakwa terbukti dakwaan Subsidair,”ujar Jaksa, saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang diketuai hakim Fahzal, Kamis (2/1).

Selain menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan dikurangi lamanya tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
--batas--
Hakim Fahzal memberi waktu delapan hari, sampai 10 Januari 2014, mengingat penahanan sudah melalui masa perpanjangan. Namun Parluhutan meminta sampai 15 Januari 2014. Akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 10 Januari 2014, dengan agenda penyampaian pledoi-pembelaan.

Sebelumnya, Parluhutan didakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kasus pengadaan kapal pompong itu, menurut BPKP Perwakilan Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp 3,117 miliar. Kasus itu telah menyeret lima orang ke pengadilan. Selain Parluhutan, terdakwa lain, Nur Yusuf ketua tim PHO, Sabri-Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim-, dan Satrio-panitia pemeriksa barang-, yang diadili dalam sidang terpisah. Sedangkan Direktur CV Dulan Dari, Zainal Abidin, telah menjadi terpidana.

Selain Perluhutan, terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan adalah Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim Ir Sabri,  Ketua Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan M Nur Yusuf, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satrio Amd.

Namun dari pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan Satu tersangka baru adalah Iswanto menjabat konsultan pengawas proyek.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images