MUARABULIAN, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pengembangan Karir Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Batanghari, Akmaludin SH, mengatakan dari tahun 2012 hingga saat ini di Batanghari tercatat 19 pasangan yang berstatus PNS menggugat istri ataupun suami untuk mengakhiri hubungan pernikahan.
‘’Selama Tahun 2012, 14 pasangan PNS menggugat cerai Saat ini bahannya sudah diproses di Pengadilan Agama Muarabulian, dan untuk tahun 2013 hingga Maret ini terdapat 5 orang,” ujarnya.
Menurutnya, alasan mereka yang mengajukan cerai dikarenakan kurangnya keharmonisan hubungan dalam keluarga, selain itu pemicu gugat cerai diakibatkan, tidak sejalan dan tidak adanya keadailan dalam permasalahan perekonomian.
Dikatakannya, PNS yang gugat cerai harus memenuhi beberapa syarat, yakni, adanya surat keterangan dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), permohonon dari yang bersangkutan, SK PN terakhir. “Jika ketiga syarat ini bisa dipenuhi, administrasinya bisa diproses di BKD. Kemudian diajukan ke Bupati untuk surat izin dari persetujuan bupati, kemudian kembali ke BKD, lalu diteliti inspektorat, baru terakhir diproses di Pengadilan Agama,” pungkas Akmaludin. (sumber: jambi ekspres)
‘’Selama Tahun 2012, 14 pasangan PNS menggugat cerai Saat ini bahannya sudah diproses di Pengadilan Agama Muarabulian, dan untuk tahun 2013 hingga Maret ini terdapat 5 orang,” ujarnya.
Menurutnya, alasan mereka yang mengajukan cerai dikarenakan kurangnya keharmonisan hubungan dalam keluarga, selain itu pemicu gugat cerai diakibatkan, tidak sejalan dan tidak adanya keadailan dalam permasalahan perekonomian.
Dikatakannya, PNS yang gugat cerai harus memenuhi beberapa syarat, yakni, adanya surat keterangan dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), permohonon dari yang bersangkutan, SK PN terakhir. “Jika ketiga syarat ini bisa dipenuhi, administrasinya bisa diproses di BKD. Kemudian diajukan ke Bupati untuk surat izin dari persetujuan bupati, kemudian kembali ke BKD, lalu diteliti inspektorat, baru terakhir diproses di Pengadilan Agama,” pungkas Akmaludin. (sumber: jambi ekspres)