SUNGAIPENUH, Sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) di Sungaipenuh jabatannya akan berahir pada bulan Agustus hingga Desember 2013 mendatang. Sedangkan dari 65 Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Sungaipenuh, sebanyak 63 BPD juga habis masa jabatannya pada Juni 2013 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan BPD itu, masing-masing BPD diminta segera membentuk panitia pemilihan.
Effendi, Kabid Pemerintah Desa, Badan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, Penyuluh Keluarga Berencana Kota Sungaipenuh mengatakan, Rabu (20/3) lalu pihaknya terahir melakukan sosialisasi ke setiap Kecamatan tentang pemilihan BPD dan Kades.
Untuk 63 BPD yang habis masa jabatannya diminta segera melaksanakan pemilihan anggota BPD yang baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2012 tentang pemilihan BPD.
”Dalam Perda nomor 18 tahun 2012 tersebut pemilihan BPD dilakukan sebelum tiga bulan masa jabatannya berahir, maka kita minta seluruh BPD membentuk panitia paling lama akhir bulan Maret ini, kecuali dua BPD Desa Koto Dumo dan Mekar Jaya, karena baru dibentuk,” ujarnya.
Sementara itu untuk 44 Kades yang habis masa jabatannya untuk bersiap-siap. Sebelum Pilkades diselenggarakan, masing-masing aparat pemerintah Desa harus memberitahukan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan , Pemdes, dan kepada Walikota Sungaipenuh.
“Pilkades diselenggarakan bertahap. Setiap desa akan melakukan pemilihan ulang kades, karena jabatan kades jaraknya bervariasi,’’ sebutnya.
Mengenai teknis dalam Pilkades pihak Pemdes akan menyerahkan ke pihak desa yang bersangkutan untuk membentuk panitia Pilkades, begitu juga dengan pemilihan BPD. Dia berharap, bagi para calon Kades yang akan ikut dalam pesta demokrasi itu supaya benar-benar serius dan menyampaikan visi dan misinya untuk kemajuan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Siapa saja berhak maju untuk mengikuti Pilkades selama memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Mengenai dana Pilkades dan pemilihan BPD, Effendi mengatakan, untuk tahun ini dana Pilkades dianggarkan Pemkot Sungaipenuh Rp 4 juta untuk satu desa, sedangkan untuk dana pemilihan BPD tidak ada.
“Bantuan dana Pilkades tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2012 Pemkot hanya menyediakan Rp 2 juta, tahun ini Rp 4 juta. Namun, untuk dana pemilihan BPD tidak dianggarkan,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)