iklan
TEBO, Tri Munawar (42), warga pendatang asal Temanggung, Jawa Tengah ditangkap Polisi, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sekitar Rp100 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun, Jum’at (22/3) pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Kupang, Desa Rimbo Mulyo. Pelaku menbujuk korban dengan menukarkan uang sebanyak Rp 25 juta dengan uang Rp 100 juta.

Dikatakannya, pelaku uang yang diserahkan kepada korban itu merupakan uang investasi dana rakyat. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan uang yang masih dalam bentuk lembaran yang terdapat 4 lembar uang Rp 100 ribu.

Namun yang membuat korbannya curiga, yang diterima bukan lembaran uang yang terdapat 4 lembar Rp 100 ribu tadi, tapi sudah dipotong-potong. Selain itu korban juga tidak boleh mengecek uang tersebut.

Dari kecurigaan itu akhirnya warga melaporkan kepada polisi. Tak berapa lama polisi datang dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan uang tersebut.

Setelah diteliti, yang tersebut terdiri dari Polisi memastikan, uang tersebut, sebanyak Rp 99.200.000 palsu, Rp 1.000.000 asli, dan Rp 100 ribu asli. Uang palsu tadi dicampur dengan uang asli yang diletakan di atas dan di bawah.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ike Yuliyanto Wicaksono ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sedang mendekam di Mapolsek Rimbo Bujang guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images