JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - Penyegelan kapal Sinar Rizki dengan nomor GT 196 No 706/II a 2008, oleh Bea dan Cukai Kuala Tungkal beberapa waktu lalu, kini menjadi bola panas.
Beberapa pihak menilai penyegelan terkesan hanya untuk mengamankan kapal agar barang tak diperiksa TNI Angkatan Laut yang dari awal sudah mengamati kedatangan kapal Sinar Rezki itu.
Komandan Kantor Angkatan Laut Kuala Tungkal Letda Laut (P), Tri Wahyu, sebelum disegel Bea Cukai, kapal mau diperiksa TNI AL Dabo Singkep, dengan jadwal pemeriksaan rutin, apalagi kapal Sinar Rezeki baru kali pertama membawa barang dari Malaysia ke Indonesia.
Tapi sebelum diperiksa, ABK mengatakan kapal mau karam karena menabrak karang. Dengan alasan itu, mereka meminta keringanan untuk bisa membawa kapal ke Kuala Tungkal, dan memeriksanya di dermaga, katanya.
Disebutkannya, tindakan Bea Cukai melakukan penyegelan adalah aksi yang mengabaikan intansi samping (AL,red). Bahkan saat disegel AL ada di lokasi, masih menggunakan pakaian dinas," kata Tri Wahyu saat ditemui di kantornya, Senin (2/2).
Oleh karenanya, pihaknya mengurungkan pemeriksaan. Karena segel menunjukan instansi dan berkekuatan hukum, serta ada konsekuensi jika dibuka pihak luar. "Sepertinya Bea Cukai itu harus menunjukan etika, kalau itu diperiksa instansi lain, ya tunggu sampai selesai," tegasnya.
(sun)
