iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL Setelah diserahkan pada 2012 silam, dua unit kapal ikan bantuan Program Inka Mina dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernomor lambung 89 dan 91 untuk nelayan di Kabupaten Tanjab Barat, tidak terpakai.

Kapal ini using dimakan waktu. Padahal, bila dipergunakan dan diatur pengelolaan penggunaannya kapal tersebut tentu dapat menghasilkan komoditas ikan yang luar biasa.

Dulu kapal ini sempat jalan, sudah setahun lebih ini kedua kapal tidak pernah di dioperasikan lagi karena untuk jalan banyak hal yang harus disiapkan," ujar petugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Edward, saat dikonfirmasi jambiupdaet.com, Senin (2/2).

Diuraikannya, banyak permasalahan mengapa pengoprasian kapal tidak bisa maksimal, mulai dari alat tangkap, izin pengoprasian dan kawasan yang harus dicapai oleh kapal-kapal berukuran 35 GT itu.

"Sekarang ini, yah terdampar lah. Karena sekarang harus izin online diatas 30 GT izin dari pusat. Untuk pendeteksi daerah itu harus beli lagi Rp18 juta, belum lagi jaringnya yang tidak pas dengan daerah kita," bebernya.

Untuk perawatan kapal sendiri diakuinya hingga kini kapal belum pernah dirawat atau diservis. Karena sepengetahuannya setelah diserahkan pengelolaan oleh koperasi, kapal hanya dipakai dan setelah itu dibiarkan saja teronggok di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

(sun)

 

 


Berita Terkait



add images