iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kaban BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengatakan, karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur bantuan Rp 1 milyar satu Desa, sehingga pihaknya belum bisa menyalurkan bantuan Pemerintah Pusat tersebut.

"Kami masih menunggu PP mengenai petunjuk pelaksanaan," jelasnya.

Dikatakannya untuk KUA PPAS memang telah disahkan menjadi anggaran Desa. Hanya saja pihaknya terkendala peruntukan alokasi ke APBDes, dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja.

"Karena dana ini harus dipisahkan peruntukannya dan tidak boleh dengan APBD Kabupaten," bebernya.

(yos)


Berita Terkait