iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI 1.500 Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, telah menandatangani kesepakatan untuk menindak lanjuti pengangkatan Direktur Rumah Sakit Mayjend A.Thalib, Kerinci ke PTUN. Pengangkatan ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Pada undang-undang tersebut pasal 34 di terakan bahwa, Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang rumah sakit. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.

Setahu kami kepala RSU Kerinci yang diangkat itu Apoteker sedangkan kita sudah jelaskan tadi bahwa yang disahkan menjadi Direktur Rumah Sakit itu adalah seorang tenaga medis. Secepatnya akan kita layangkan ke PTUN biar semua cepat selesai ujar dr Dery, ketua IDI Jambi, Kamis (3/9).

Disebutkannya, dari undang-undang tersebutkan telah disampaikan bahwa yang memimpin sebuah rumah sakit itu adalah seorang tenaga medis. Dalam dunia kedokteran tenaga medis itu adalah dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter spesialis.

Menurut dr Dery, IDI sebagai organisasi profesi dokter yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalita siap menerima saran dan kritikan yang bersifat objektif dan konstruktif untuk kepentingan organisasi dan masyarakat banyak. (uci)


Berita Terkait