iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Meski tiga berkas anggota Panwas Sungai Penuh non aktiv dikirim ke DKPP, namun kabarnya hanya berkas dua anggota Panwas yakni, Arifman dan Sabri yang teruskan ke persidangan di DKPP. Sedangkan berkas Ketua Panwas, Toni Indrayadi dikabarkan tidak masuk karena hanya melakukan pelanggaran administrasi.

Hanya saja, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengaku berkas ketiganya telah dikirim tanpa ada pengecualian. Namun menurutnya, pada sidang nantinya jika majelis berpandangan lain sah-sah saja.

BACA JUGA: Tiga Anggota Panwas Sungai Penuh Segera Disidang di DKPP, Bawaslu Tunggu Jadwal

Yang pasti kita sesuai petunjuk dari Bawaslu RI, ketiganya kita kirim. Nanti kita lihat sidangnya saja, tukasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu RI dibawah komando Endang Wihdatiningsih melakukan klarifikasi terhadap tiga pimpinan Panwaslu Kota Sungaipenuh, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi serta sejumlah staf kepegawaian lainnya.

Tindakan ini dikarenakan, Bawaslu RI mencium adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pada musyawarah Pilwako Sungaipenuh dengan pemohon Herman Mukhtar (HM)-Nuzran Joher (NJ). Apalagi pada saat itu, Panwas mengabulkan permohoan pemohon untuk membatalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. (aiz)


Berita Terkait



add images