iklan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (16/3).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (16/3).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Ž Tanggapan pertanyaan Eksekutif, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif usulan DPRD Provisi Jambi. Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ( Bampemperda) membentuk dua Panitia Khusus (Pansus).

Berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (16/3), Pansus I yang diketuai Nasri Umar, akan membahas Ranperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainya, kedua Ranperda tentang Perseroan terbatas penjamin kredit daerah, dan ketiga Ranperda Penyelenggaraan pendidikan.

Sementara, Pansus II yang diketuali oleh Muhamadiah, akan melakukan membahas Ranperda Perlindungan dan peneglolahan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Ketahanan keluarga.

Mengenai sistematika penulisan Ranperda, menurut juru bicara Bampemperda, Hasani Hamied, mengatakan, akan tetap mengacu pada UU tahun 12 tahun 2011, namun jika nantinya diarasakan masih perlu adanya perbaikan akan disesuaikan kembali.

"Iya, akan diperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (wan)

 

Berita Terkait



add images