JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan peninjauan pembangunan Pasar Modren Anggso Duo, Selasa (15/08). Dari peninjauan itu, Dewan melihat progres yang dikerjakan oleh PT EBN hanya sedikit.
Ada 4 rekomendasi yang akan disampaikan ke Permerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Popriyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, PT. EBN dan DPRD Provinsi Jambi, sejak perpanjangan, PT EBN harus menunjukan progres pembangunan.
Kami menemui ada progres, meskipun hanya 10 persen, akunya.
Empat rekomendasi itu diantaranya, Dinas PUPR segera menghitung denda. Kemudian memfungsikan Blok B dan D sebelum akhir tahun. Apabila awal tahun 2018 belum selesai, dilakukan pemutusan kontrak. PT EBN masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembangunan hingga Januari 2018 mendatang.
Pembangunan ini harus selesai hingga januari 2018, tegasnya. (nur)