JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Diah Anggraini dan Wulandari, menangis usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Rabu (18/10).
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Alkes senilai Rp 14 M, Diah dituntut 6 tahun penjara. Sementara, rekananan pengadaan Wulandari selaku kuasa Direktur PT Arun dituntut 7 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp8,3 miliar.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti dibebankan sebesar Rp8,3 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan penjara, ujar JPU Fahrurozi membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan kedua tersebut sebagai dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan tertulis untuk dibacakan pada persidangan Senin (23/10) mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Bertindak sebagai hakim ketua Lucas Sahabat Duha. (aba)
