iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Tiga spesialis bongkar rumah diringkus anggota Polsek Mandiangin. Penangkapan ketiganya dilakukan, Kamis (19/10).
Ketiganya yakni Pani Fransisco dan Deni Redika warga Desa Pemusiran dan Muksin warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

Penangkapan tersangka atas laporan Roy Juniper Hutagaol warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun," ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Mandiangin, AKP Iskandar.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan.

Satu dari tiga pelaku kata Kapolsek, merupakan residivis dan masuk dalam DPO karena melarikan diri dari Lapas Sarko pada awal tahun 2014 lalu dengan kasus Curas.

"Mereka ini sudah pemain lama. Dan untuk lokasi pencurian bukan hanya di wilayah Mandiangin saja, tapi juga ada di kota Jambi, paparnya.

Akibat perbuatannya lanjut Kapolsek, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (hnd)


Berita Terkait



add images