iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyelundupan barang ilegal masih terus terjadi di wilayah Timur perairan Jambi. Kali ini, polisi berhasil menyita 612 kotak barang elektronik jenis handphone dan kamera.  

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswayudi Tresnadi, saat dikonfrimasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjab Timur.

Penangkapan dilakukan Rabu, 18 Oktober 2017 sekitar pukul 21.45 WIB, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Menurutnya, penangkapan dilakukan Polres Tanjab Barat bersama dengan Polsek Berbak di jalan Rangkayo Hitam, RT 18 Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.

Barang ilegal itu dibawa menggunakan 2 unit Truck PS 125 Colte. Yakni BH 8187 HL bermuatan 328 kotak handphone dan kamera dan BH 8030 MF bermuatan 284 kotak handphone dan kamera.

Kota itu berisikan kamera Canon merek EOS M3 dan HP Xiomi dengan merek 4A dan Note 4X. Nilainya mencapai Rp6 Miliar, jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini. 

Dari kasus ini empat tersangka diamankan. Mereka yakni AND selaku sopir dan AT selaku kernet. Berikutnya Yoza Baskoro selaku sopir dan TS selaku kernet. (pds)


Berita Terkait



add images