JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Fitri Nopianti binti Jumadi, terdakwa kepemilikan sabu 49,6 gram dituntut 13 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/10).
Dihadapan hakim ketua Makaroda Hafat, JPU Shandra Fransiska menuntut terdakwa Fitri dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hukuman dikurangi selama masa tahanan dan denda delapan ratus juta rupiah subsidair tiga bulan penjara, tutur Shandra.
Setelah pembacaan tuntutan itu, hakim mempersilahkan terdakwa melakukan pembelaan diri pada persidangan selanjutnya
Saudara barusan dituntut oleh jaksa, saudara silahkan buat tulisan isi hati saudara tentang tuntutan itu pada minggu depan sebagai nota pembelaan tertulis saudara, Ungkap Hakim
Seperti diketahui, terdakwa Fitri ditangkap di Lorong Setia, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Terdakwa ditangkap saat mengendarai sepeda motor. (aba)