iklan Pengedar narkoba Darma Kurnia Dewa saat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebo.
Pengedar narkoba Darma Kurnia Dewa saat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Satuan Resnarkoba Polres Tebo, Kamis (19/10) meringkus pengedar narkoba. Dia adalah Darma Kurnia Dewa (30) warga Jalan Rinjani RT 28 Desa Sukamaju, Kecamatan Rimbo Ulu.

Tersangka merupakan residivis narkoba ini. Dia ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, saat transaksi sabu-sabu di rumahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan maayarakat jika di rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo langsung melakukan lidik dan melakukan penangkapan beserta barang bukti.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP/A/95/X/2017/Res Tebo, 19 Oktober 2017, ujar AKP M Ruhyat, Kasat Narkoba Polres Tebo.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12 paket kecil sabu, 3 paket sedang berisikan serbuk, 2 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak kaleng rokok Djarum Super warna merah hitam dan 1 buah celana pendek hitam merk Adidas. (bjg)

 


Berita Terkait



add images